Pemprov Sultra dan Kota Kendari Dapat Predikat B Pada SAKIP-RB AWARD 2020

MUS • Thursday, 22 Apr 2021 - 12:58 WIB

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota tahun 2020 pada Kamis, 22 April 2021 pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Penyerahan hasil evaluasi beserta rekomendasi perbaikannya diberikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo secara simbolis kepada 66 pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hadir secara langsung.

Kegiatan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, acara yang bertajuk SAKIP-RB Award 2020 ini dilaksanakan dengan perpaduan antara tatap muka langsung dan melalui daring.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari meraih predikat "B" Untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Melalui sambungan telepon kepada mnctrijaya.com, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada pemerintah Kota Kendari yaitu penghargaan Reformasi Birokrasi meliputi manajemen perubahan, regulasi kebijakan, tata laksana dengan baik, standarisasi pengawasan, penataan tata laksana pelaksanaan sistem manajemen SDM aparatur. Ada 8 perubahan yang dilakukan pemerintah kota Kendari.

"Alhamdulillah Kota Kendari dapat penghargaan kategori B, sebentar lagi Insyaallah A, mudah-mudahan tahun depan," ucap Nahwa Umar.

Lebih lanjut Nahwa Umar menyampaikan terimakasih atas arahan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Menurutnya penghargaan ini didapat karena kekompakan ASN, Kepala OPD di Pemkot Kendari. "Kita tidak bisa mendapatkan hasil sendiri-sendiri", tutup Nahwa Umar.

Untuk diketahui, mengukur pengelolaan anggaran negara yang berorientasi hasil, Kementerian PANRB setiap tahunya melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja. Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi pemerintah berdasarkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi pula efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada suatu Instansi Pemerintah.

Selain melakukan evaluasi SAKIP, Kementerian PANRB juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perbaikan tata kelola baik dari segi pengungkit maupun hasil.

Melalui evaluasi tersebut, Kementerian PANRB menyusun profil instansi Pemerintah berdasarkan tingkat perbaikan tata kelola instansi pemerintah melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Semakin tinggi indeks reformasi birokrasi maka semakin baik tata kelola instansi pemerintah sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi stakeholder dan berkontribusi pada capaian pembangunan nasional.

Kegiatan penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah tahun 2020 merupakan bagian akhir dari serangkaian proses evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah mampu menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahannya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memacu pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan semakin meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. (HenQ)