PKS DKI: Saham Pemberian Dan Tidak Sesuai dengan Tujuan BUMD, Lepas Saja Saham PT. Delta

FAZ • Wednesday, 21 Apr 2021 - 14:21 WIB

Jakarta – Kontroversi rencana penjualan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta yang merupakan produsen minuman beralkohol masih terus berlanjut. Keinginan Gubernur untuk melepas saham tersebut terganjal karena harus melalui persetujuan DPRD sesuai Undang-Undang Keuangan Negara. Di DPRD Jakarta sendiri, fraksi-fraksi terbelah antara yang menyetujui dan tidak menyetujui penjualan saham PT. Delta milik Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin menyatakan jika diihat sejarahnya, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakata di PT. Delta bukanlah karena pembelian saham tersebut secara sengaja. Pemprov DKI Jakarta sendiri juga tidak ikut mendirikan perusahaan tersebut sebagai sebuah BUMD karena perusahaan sudah ada sebelum era Kemerdekaan.

“Kepemilikan saham Pemprov DKI bisa dikatakan “warisan” dari pemerintah pusat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasikan setelah Indonesia merdeka. Sehingga bisa dikatakan perusahaan tersebut bukanlah BUMD. Apalagi kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta juga hanya 26,25% dan bukan pemegang saham mayoritas,” jelas Khoirudin di Jakarta, disela-sela Rapat Komisi C DPRD DKI, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut menurut Khoirudin, Pemprov DKI Jakarta juga tidak berusaha menambah permodalan ke dalam perusahaan tersebut untuk menambah jumlah saham. Pemprov DKI dalam sejarahnya tidak pernah memberikan penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT. Delta untuk memperkuat kepemilikan perusahaan.

“Sehingga bisa dinilai bahwa tidak memiliki niat bisnis dalam perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Sehingga lebih baik dilepas saja saham yang dimiliki daripada menimbulkan polemik,” tegasnya.

Khoirudin yang juga Ketua DPW PKS DKI Jakarta mengatakan bidang bisnis PT. Delta juga tidak sejalan dengan tujuan pendirian sebuah BUMD oleh Pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014.

Pendirian BUMD bertujuan diantaranya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Tentu PT Delta tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Bidang usaha produksi minuman beralkohol juga tidak dibutuhkan daerah sebagai dasar pembentukan BUMD.

“Dengan dasar peraturan perunddang-undangan tersebut, maka sangat layak jika Pemprov DKI Jakarta melepaskan kepemilikan saham di PT. Delta,” ujar Khoirudin.

Menurutnya, jika sekedar untuk mendapatkan profit, maka Pemprov DKI Jakarta bisa berinvestasi pada bidang usaha yang prospektif, profitabilitas tinggi dan juga mendukung bagi pembangunan seperti bidang infrastruktur, energi, utilitas dan lainnya.

“Sehingga dana hasil penjualan saham PT. Delta bisa diinvestasikan pada bidang tersebut melalui penambahan saham di BUMD yang ada atau membentuk perusahaan patungan baru,” tandasnya.

Apalagi DKI Jakarta juga akan mengembangkan beberapa kawasan Transit Oriented Development (TOD) untuk mendukung pengembangan kota modern. Juga mengarah pada upaya penyediaan energi secara mandiri. Sehingga investasi pada sektor tersebut tentu sangat potensial dan mendukung pembangunan daerah.

“Dan yang penting tentu saja tidak menimbulkan kontroversi karena punya saham di pabrik minuman beralkohol,” tutupnya.