Majelis Komisioner KIP DKI Jakarta Putuskan Sengketa Informasi TGUPP 

MUS • Wednesday, 21 Apr 2021 - 04:59 WIB

Jakarta - Sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara atau PPKN (Pemohon) melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon) akhirnya diputus oleh Majelis Komisioner (MK). Adapun informasi yang dimohonkan yaitu data TGUPP Tahun 2019 berupa SK pengangkatan, daftar gaji atau honor dan tanda terima penerimaan honor, fotokopi kehadiran/absensi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), DPA serta Laporan Keuangan Perjalanan Dinas.

Tujuan Pemohon meminta informasi tersebut untuk melaksanakan kontrol sosial dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta mencegah tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan dan mengukuhkan Keputusan Badan Publik yang telah memberikan informasi publik kepada Pemohon. Aang Muhdi Gozali menjadi Ketua Majelis sedangkan Harminus dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota Majelis dalam sengketa informasi ini.

Sebelum Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) di KIP DKI Jakarta, Termohon sudah memberikan beberapa informasi yang dimohonkan. Informasi tersebut berupa link yang dapat diakses langsung oleh Pemohon untuk mendapatkan data berupa Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Laporan Dokumen Pelaksanaan Angaran (DPA) TGUPP Tahun 2019. Selain itu, Termohon juga sudah memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota TGUPP Tahun 2019.

Dan untuk data terkait dengan Laporan Perjalanan Dinas TGUPP Tahun 2019 yang dilakukan bersama perwakilan dari Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah terkait , Majelis berpendapat bahwa data tersebut dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi. 

Sedangkan, data berupa salinan kehadiran/ absensi TGUPP Tahun 2019 tidak dapat diberikan sebagai bahan penilaian kinerja karena tidak tersedia. Dan Termohon menyampaikan bahwa penilaian kinerja TGUPP berdasarkan output kinerja yang telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis, yang dimonitor dan dievaluasi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta secara periodik melalui Ketua TGUPP.

Selanjutnya, Majelis juga berpendapat bahwa data berupa Laporan Keuangan Perjalanan Dinas jika belum diaudit maka informasi tersebut benar termasuk informasi tertutup. Namun, karena Laporan Keuangan tersebut sudah diaudit maka dinilai sebagai informasi terbuka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sehingga Termohon wajib memberikan Laporan Keuangan tersebut kepada Pemohon.

Termohon menyampaikan, “Dalam surat keberatannya, Pemohon tidak menjelaskan secara lengkap informasi apa saja yang dianggap tidak terpenuhi sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan secara maksimal mengenai informasi yang dimohonkan” ungkap Termohon dalam pembacaan kesimpulannya. 

Dengan demikian, Termohon dapat memberikan informasi sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan KIP DKI Jakarta, Rabu (14/04/2021) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Termohon menerima salinan putusan.

Pemohon menuturkan pasca pembacaan putusan, “saya cukup bangga, salut dan sangat mengapresiasi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Pertimbangan hukumnya juga sudah memenuhi standar yang ada. Untuk informasi yang kami minta, yaitu daftar hadir, kami sangat mengerti kalau tidak ada datanya karena sesuai dengan SK Gubernur”.

“Artinya sudah ada Peraturan Gubernur yang mengunci dan tidak bisa kita paksakan. Tetapi dari segi daftar gaji, anggaran dan lainnya termasuk informasi terbuka sehingga Majelis mengabulkan permohonan informasi kami terkait hal tersebut," pungkas pemohon. (Jak)