
Jakarta - Polri telah menerima laporan polisi terkait dengqn penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Josep Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, mendesak agar Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik.
" Pemerintah sebaiknya mencabut paspor. terduga pelaku tersebut yg diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (19/04).
Arsul yang juga anggota komisi 3 DPR menjelaskan, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.
"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yg berwenang," tegasnya.
Arsul menjelaskan Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri.
"Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," imbuhnya
Namun, menurut Arsul, Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik.
"Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," pungkasnya.