Catatan Anggota Komite 1 DPD Soal Kejaksaan

MUS • Sunday, 11 Apr 2021 - 20:40 WIB

Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung RI yang terus melakukan pembenahan dan organisasi dan oknum jaksa mendapat apresiasi DPD.

"Saya sangat mengapresiasi kepada Korps Kejaksaan Republik Indonesia yang dimana saat ini terus melakukan pembenahan ke organisasian dan para oknum Jaksa yang masih jual beli rasa keadilan terhadap masyarakat. Ketika semangat itu muncul untuk pembenahan organisasi kejaksaan artinya harapan masyarakat apa yang diharapkan dalam hal penegakan hukum dalam artian tujuan hukum yang memenuhi rasa keadilan akan didapatkan oleh masyarakat nantinya," kata Anggota Komisi I DPR RI Abdul Rahman Thaha di Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Hal ini diakuinya, tidak terlepas dari perhatian para pimpinan Kejaksaan yang begitu peduli terhadap masyarakat pencari keadilan. "Kejaksaan merupakan penjaga pilar keadilan yang kokoh di republik ini," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada dengan pencapaian perubahan organisasi yang dilakukan oleh kejaksaan terbukti sudah 104 Satuan kerja di Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk Zona Integritas sampai tahun 2020, yang terdiri dari 104 Satker yang mendapatkan Predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan 14 Satker mendapatkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

"Prestasi lainnya saya melihat yang perlu disorot bahwa Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19,25 Triliun di tahun 2020, disamping itu Kejaksaan Republik Indonesia sedang menangani Kasus besar yang menjadi perhatian publik seperti kasus Asuransi Jiwasraya yang dimana merugikan keuangan negara hingga Rp. 16,8 Triliun, kasus Asabri sebesar Rp 23,7 triliun, serta kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum jaksa Pinangki," tandasnya.

Kinerja-kinerja Kejaksaan saat ini, lanjut Abdul Rahman Thaha perlu diapresiasi sebab Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan penjaga dari pada keuangan negara dari pada tangan-tangan perampok keuangan negara.

Kedepan sebagai anggota Senator ini akan berinisiatif mengamandemen UUD 1945 sehingga Kejaksaan Republik Indonesia dapat tertuang dalam  Konstitusi.

"Di negara lain Kejaksaan mereka tertuang dalam konstitusi mereka, di negara kita sendiri saja belum padahal institusi Kejaksaan Republik indonesia bagian dari pada peradilan, jadi sudah saat kita tuangkan dalam konstitusi, jika amandamen ini akan berjalan pembahasannya inshaAllah inisiatif saya adalah Penataan Sistem Kehakiman sehingga kita bisa masukkan frasa Kejaksaan Republik Indonesian bagian dari peradilan, sehingga Kejaksaan Republik Indonesia menemukan jati dirinya yang sebenarnya sehingga menjadi Alat Negara," ungkapnya.

Sementara itu, terkait anggaran Kejaksaan yang masih minim perlu menjadi perhatian negara.

"Persoalan anggaran daripada Kejaksaan Republik Indonesia yang masih minim, saat saya lakukan reses ke beberapa daerah dan mempertanyakan hal mengenai anggaran kejaksaan yang ada di daerah sangat minim disaat mereka di perhadapkan dengan Kasus-kasus yang ada, makanya jangan heran jika terjadi masih adanya oknum jaksa jual beli hukum, maka dari itu saya minta perhatian komisi III untuk memberikan penambahan anggaran kepada Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.

Sehingga, ditambahkan Abdul Rahman Thaha, kinerja para jaksa untuk operasional mereka terpenuhi. "Itulah salah satu cara sehingga tidak ada ruang lagi oknum jaksa yang main-main dalam setiap perkara mereka tangani," pungkasnya. (Jak)