Royalti Bikin Sensi

MUS • Saturday, 10 Apr 2021 - 10:18 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Aturan tersebut ditetapkan pada 30 Maret 2021. 

Ketentuan dari PP ini berisi tentang pembayaran royalti, bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik untuk kebutuhan komersial atau layanan publik. 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain di ruang seminar, konferensi komersial, klub malam, restoran, pesawat udara, kapal laut, nada tunggu telepon, bank, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kafe, pub, bioskop, perkantoran, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan usaha karaoke.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), James F. Sundah mengatakan langkah Presiden ini akan membantu seniman musik seperti pencipta lagu, pembuat lirik, penyanyi, dan label rekamannya. Karena masih banyak seniman musik seperti Alm. Mbah Surip dan Alm. Chrisye belum mendapat royalti atas karya-karya mereka.

“Budaya kita bukan budaya industri, ini sudah ada lebih dulu di negara-negara yang budaya industrinya sudah jadi. Berbeda dengan budaya maritim, budaya pertanian, itu sudah menghargai copyright dengan cara kita sendiri,” ijar James pada Trijaya Hot Topic Petang Rabu (7/4/2021).

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq menyampaikan sebenarnya PP yang dikeluarkan Presiden tidak sepenuhnya hal baru. 

Karena memang dari dulu, orang yang ingin menggunakan suatu lagu untuk kebutuhan komersial, harus membayar hak royalti pada pencipta lagu atau label rekaman. Yang menagih hak royalti tersebut saat ini adalah LMKN.

“Jadi ini bukan hal yang baru sebenarnya, cuma persoalannya PP ini dikeluarkan saat layanan publik yang disebutkan tadi adalah layanan yang terpukul karena pandemi. Siapa yang ke hotel? Siapa yang ke restoran? Siapa yang berpergian naik pesawat? Kan semua sedang membatasi mobilitasnya,” tutup Rafiq. (daf)