Surat Edaran Dikeluarkan Pemkot Kendari, THM Tidak Beroperasi Selama Ramadhan

MUS • Thursday, 8 Apr 2021 - 18:31 WIB

Kendari - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, diimbau untuk ditutup atau tidak beroperasi saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah.

Wali Kota Kendari H.Sulkarnain Kadir mengeluarkan kan Surat Edaran berkaitan dengan hal tersebut. "Saya sudah tanda tangan suratnya (Surat Edaran) tadi pagi (kemarin, Red) untuk disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha (THM)," kata Sulkarnain Kadir.

Menurut Wali Kota, kebijakan tersebut bukanlah hal baru. Pasalnya, pada ramadhan tahun lalu, Surat Edaran penutupan sementara THM sudah dikeluarkan agar para pelaku usaha bisa melakukan persiapan (tutup), "Ini sudah tradisi kita. Penutupannya juga hanya bersifat sementara," ujarnya.

Ia memastikan, kebijakan ini dipatuhi para pelaku usaha THM di Kendari. Pasalnya mengingat tahun sebelumnya rerata tidak ditemukan pelanggaran, "Selama ini mereka (pelaku usaha) patuh. Tidak ada yang melanggar. Kalau nanti ada yang melanggar (buka) itu kita akan ingatkan (sanksi)," kata Wali Kota.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kendari Rajab Jinik menyambut baik kebijakan tersebut. Hanya saja, menurutnya, kebijakan itu dibuat dalam bentuk surat edaran untuk kemudian disosialisasikan ke pemilik THM.

"Memang sekarang belum ada surat edaran atau kebijakan lain soal penutupan THM. Tapi saya pastikan dua hari sebelum Ramadan THM sudah ditutup dan surat edaran wali kota Kendari terkait penutupan THM pasti ada," kata Rajab.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, PUB (Arokab) Kendari Amran mengaku belum menerima surat edaran terkait penutupan THM. Sehingga pihaknya belum mengetahui pasti kapan penutupan dan item apa saja yang ditutup apakah hanya THM atau juga rumah makan, "Belum ada kepastian. Tapi kalau adapun kita tentu patuhi. Inikan atura pemerintah," kata Amran.

Amran pun berharap agar pemerintah segera mengeluarkan pemberitahuan (Surat Edaran). Itu sangat penting bagi para pelaku usaha THM agar dapat mengatur waktu tempat usaha sebelum ditutup dan memasuki bulan puasa, “Informasi sangat penting bagi kami, supaya kita juga bersiap-siap dari sekarang menutup tempat usaha di bulan puasa,” tutup Amran. (HenQ)