Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut, Kompolnas Puji Sikap Gentle Kapolri

MUS • Tuesday, 6 Apr 2021 - 19:39 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Pencabutan surat telegram tersebut telah ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI, Yusuf Warsyim mengatakan kebijakan tersebut kini sedang dikaji ulang kepolisian. Yusuf memahami, telegram Kapolri sebenarnya bersifat internal untuk menimbulkan image polisi yang humanis. Tapi isunya menjadi sensitif karena ada kesan, media ikut dilarang menyiarkan arogansi polisi.

“Saya mengapresiasi Kapolri yang secara gentle mencabut telegram tersebut dengan mencermati respon masyarakat, terutama kalangan media dan pers. Sebenarnya telegram itu kan ditujukan secara internal, terkait pelaksanaan kegiatan humas di satuan kewilayahan atau Polda. Namun yang menjadi sensitif karena ada sebutan siaran jurnalistik dan media. Tidak disebut media internal,” kata Yusuf pada program Trijaya Hot Topic Petang Selasa (6/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya meminta Kapolri lebih hati-hati membuat kebijakan. Jangan sampai ada kebijakan yang baru dibuat, tiba-tiba sudah ditarik lagi.

“Mohon kiranya ke depan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan mengeluarkan suatu kebijakan tahu-tahu ditarik lagi. Kan ini menyangkut kredibilitas lembaganya juga,” ujar Agung. (Daf)