DPR Dukung Penguatan Regulasi BAZNAS

ANP • Tuesday, 6 Apr 2021 - 11:26 WIB

JAKARTA - DPR mendukung upaya optimalisasi kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penguatan regulasi.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Saya mendukung pentingnya penguatan regulasi untuk BAZNAS. Oleh karena itu, sebelum ada Rakornas Zakat, saya sudah mengusulkan hak inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah masuk di Program Legislasi Nasional atau Prolegnas,” ujar Yandri Susanto, saat menyampaikan materi presentasi berjudul “Urgensi Penguatan Kelembagaan BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat Nasional”.

Penguatan regulasi melalui revisi UU Pengelolaan Zakat, tutur dia, bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS. "Ini dilakukan setelah Komisi VIII DPR selesai membahas dan merevisi UU Kebencanaan dan UU Lanjut Usia (Lansia). Setelah itu, lanjut merevisi UU Pengelolaan Zakat," ujar Yandri.

Pada acara yang dibuka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin itu, Yandri juga menyokong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi anggaran operasional dari alokasi dana APBN.

“Komisi VIII DPR seratus persen mendukung tambahan anggaran BAZNAS yang diajukan oleh Pak Profesor Noor Achmad (Ketua BAZNAS-red). Kami tidak ada kata menolak. Dosa kalau kami menolak,” ucap Yandri.

Menurut dia, Komisi VIII DPR juga berkomitmen mendorong sosialisasi BAZNAS tentang zakat agar tingkat literasi masyarakat semakin mantap. "Begitu penting lembaga BAZNAS ini, seperti disampaikan Wakil Presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin saat pembukaan rakornas. Dalam Al-Quran juga tegas disebut panitia atau amil zakat. Karena itu, Komisi VIII mendukung BAZNAS menjadi lembaga 'Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat'," kata Yandri. 

Dengan penguatan kelembagaan dan anggaran operasional BAZNAS, ia meyakini upaya menghimpun potensi zakat sebesar Rp 300 triliun akan bisa tercapai. 
 
Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi dan penambahan anggaran operasional dari APBN.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi dari BAZNAS untuk Ketua dan Pimpinan serta segenap jajaran Komisi VIII DPR atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar Kiai Noor Achmad. (ANP)