Tertangkap, Buronan Samin Tan Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol

MUS • Monday, 5 Apr 2021 - 18:25 WIB

Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini, Senin (5/4). Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Samin Tan tiba menggunakan mobil berwarna silver sekira pukul 17.00 WIB. Saat turun dari mobil, Samin Tan bersama Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya.

Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan telah diborgol. Dirinya tampak lusuh, kepala tertunduk ke bawah dan tatapannya kosong.

Saat ditanyai wartawan, Samin Tan memilih bungkam dan pasrah digiring ke gedung lembaga antikorupsi itu.

Samin Tan telah ditetapkan buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin absen tanpa memberi alasan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.