Pakar Hukum: SP3 Sjamsul Nursalim Dapat Diuji di Praperadilan

MUS • Friday, 2 Apr 2021 - 10:23 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyebutkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim masih bisa digugat. Dia menyarankan SP3 itu digugat ke praperadilan. "SP3 tersebut dapat diuji melalui praperadilan," ujar Suparji kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/4/2021).

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menyebutkan, SP3 kasus BLBI tersangka Sjamsul Nursalim sangat mengejutkan semua pihak. Sehingga KPK harus menjelaskan secara akuntabel untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.

KPK memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan korupsi, yakni menerbitkan SP3 sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Sebelumnya KPK menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum'," ujar Alex.