KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

MUS • Thursday, 1 Apr 2021 - 18:09 WIB

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dua tersangka yang dihentikan penyidikannya yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alexander mengungkapkan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI itu karena sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Kasus BLBI sudah berjalan lama. KPK awalnya menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Syafruddin sempat dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, dia menang kasasi di Mahkamah Agung.