Sri Sultan HB X Akan Fasilitasi Pesantren dengan Penyusunan Raperda

MUS • Tuesday, 30 Mar 2021 - 19:14 WIB

Yogya - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon baik permohonan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) terkait tindak lanjut UU No.18/2019 tentang pesantren. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, usai mendampingi Gubernur DIY melakukan video konferens dengan Wakil Ketua PWNU DIY, Fahmi Akbar Idris, Selasa (30/03).

“Ngarsa Dalem membuka kesempatan teman-teman PWNU menyampaikan buah pikirannya. Gubernur lantas mengharapkan teman-teman pesantren membentuk tim kerja di PWNU untuk memberikan masukan kepada Gubernur DIY terkait langkah yang harus kita lakukan,” jelas Dewo Isnu.

“Yang paling dekat ini, kita akan mempelajari dulu dan mendalami isi UU tentang kepesantrenan, apa yang bisa diperbuat pemerintah daerah untuk semakin menunjukkan eksistensi pesantren,” lanjut Dewo.

Video konferens yang digelar di Ruang Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta tersebut turut dihadiri Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati

Senada dengan Dewo, Etty juga menyampaikan Ngarsa Dalem secara terbuka akan memfasilitasi pesantren dengan penyusunan Raperda. “Meski belum ada usulan pasal spesifik yang diubah, Gubernur memerintahkan kami untuk memasukkan Raperda atau Rapergub di tahun 2022 mengenai pesantren. Untuk naskah akademiknya sendiri, pada tahun ini diharapkan sudah dapat disusun dengan menggunakan APBD perubahan,” ujar Etty.

Etty berharap, langkah ini merupakan cara tepat untuk memfasilitasi permohonan PWNU menindaklanjuti UU No.18/2019. “Intinya Bapak Gubernur terbuka dengan aspirasi dan permohonan dari PWNU dan berharap segera disusun Raperda-nya,” tutupnya. (Ron)