Pajak untuk Apa? Salah Satunya untuk Vaksin

MUS • Tuesday, 30 Mar 2021 - 16:04 WIB

Jakarta - Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia mengajak masyarakat untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan batas tanpa denda berdasarkan perundang-undangan, Rabu 31 Maret 2021.

"Seperti kita ketahui uang pajak yang kita bayar itu untuk penyelenggaraan negara dan sekarang kalau mungkin ada yang tanya pajak untuk apa, salah satunya adalah untuk vaksin kita. Vaksin Covid-19 yang diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat Indonesia secara bertahap," kata Ani kepada Radio MNC Trijaya, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Senin (29/3/2021).

Menurut Ani, Indonesia termasuk negara yang masyarakatnya paling rendah terhadap kepatuhan membayar pajak. Masyarakat didorong turut memberikan kepercayaan kepada Pemerintah untuk mengelola semua APBN sebaik mungkin, dan mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Melaporkan SPT Tahunan pun memiliki banyak cara, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filling, serta e-form yang dapat diisi di luar jaringan, sehingga hanya masuk internet saat pengiriman saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebaran Covid-19.

DJP juga sudah bekerjasama dengan 14 Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa dilakukan untuk membayar SPT Tahunan.

Ani menambahkan, jika mengisi SPT Tahunan secara online, lampirannya harus diisi semua dan ditandatangani agar SPT-nya terkirim dan tersampaikan. Jika tidak mengisi secara lengkap, maka akan mendapatkan notifikasi data lapor SPT tidak terkirim. (FAN)