Mantan Gubernur Sultra Terjerat Kasus Korupsi Izin Pertambangan

ANP • Saturday, 27 Mar 2021 - 13:22 WIB

JAKARTA - Setelah sebelumnya Gubernur Sultra periode 2013-2018. Nur Alam di vonis 12 tahun hukuman penjara oleh Hakim peradilan Tipikor KPK. Nur Alam terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014, Selasa 23 Maret 2021.

Sebelumnya uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah di kompleks perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar serta mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar.

Akibat Kasus ini, ia mesti menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Hal ini kembali disuarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Parlemen Watch (IPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muliadi mengatakan kesaksian Mantan Gubernur Sultra Nur Alam di persidangan kasus tambang beberapa waktu lalu di PN Kendari justru membuktikan bahwa terjadi dugaan kuat modus Pencucian uang seperti kasus sebelumnya yang menjeratnya.

"Dugaan kami mantan Gubernur Sultra Nur Alam melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar harta kekayaan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal," jelasnnya.

Di tempat terpisah, Hal ini pun juga mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Pemerhati Hukum dan Korupsi Indonesia Arfah, Ia menegaskan aparat hukum baik KPK, kejaksaan, maupun kepolisian sepatutnya melakukan investigasi secara tuntas dan menyeluruh karena sangat jelas Nur Alam mengakui memberikan uang sebagai modal usaha pertambangan kepada beberapa kolega hal ini disampaikan oleh NA di saat bersaksi di PN Kendari.

"Bukan mustahil bila modus ini juga dilakukan pada beberapa kegiatan usaha yang melibatkan keluarga atau kolega Nur Alam," ungkapnya.

Kedua lembaga pemerhati korupsi Indonesia tersebut, juga menyarankan bahwa sebaiknya Aparat hukum dalam hal ini KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan Praktek pencucian uang atau money laundry dan dugaan Gratifikasi pada kasus berbeda dalam lingkup pertambangan dan APBD oleh mantan Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang saat ini menjadi narapidana kasus korupsi pertambangan. Ujar para aktifis anti korupsi Indonesia  
"Bahwa sebaiknya aparat hukum komisioner KPK segera melakukan penelusuran terhadap dugaan Praktek pencucian uang atau money laundry oleh saudara Nur Alam. yang kelihatannya begitu bebas berkeliaran meski dalam statis narapidana protes Arfah. (ANP)