Perpres RAN PE Dinilai Efektif Atasi Ancaman Terorisme

ANP • Friday, 26 Mar 2021 - 22:36 WIB

JAKARTA - SETARA Institute menilai positif diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 itu dinilai cukup menjanjikan dan komprehensif dalam rangka pemberantasan terorisme. Sebab, perlu adanya sinergitas antar elemen untuk memberantas terorisme.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara Diskusi Publik bertajuk, "Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia" di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

"Secara umum sebetulnya Perpres ini cukup menjanjikan, cukup kompreshensif. Terorisme itu ancaman yg berbahaya bagi negara. Karena itu perlu dilibatkan semua elemen masyarakat untuk bersinergi berantas radikalisme," katanya.

Namun, ia menekankan perlunya koordinasi yang baik antar lembaga serta perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah agar strategi pemberantasan terorisme ini bisa berjalan efektif.

"Koordinasi bisa patah kalau kemudian terjadi pembangkangan dari daerah. Dan daerah menganggap itu bukan prioritas. Akibatnya starategi yang sudah dibuat itu tidak berjalan dengan baik. Dan yang paling penting bagaimana dukungan pemuda dan mahasiswa," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Pakar Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta. Menurutnya, perlu adanya kolaborasi semua elemen untuk menutup tumbuh kembangnya radikalisme dan terorisme di Indonesia.

"RAN PE ini seharusnya menjawab perlunya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah radikalisme dan ekstremisme," ujarnya.

"RANPE ini Cukup efektif jika diterapkan untuk mencegah radikalisasi di masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekuat mungkin," imbuhnya.

Masih di forum yang sama, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang juga Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan berharap pemerintah dalam mencegah radikalisme tetap menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan inilah, menurutnya, yang dituntut oleh kelompok-kelompok yang kontra Perpres RAN PE ini.

"Karena ini pencegahan, bagaimana pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan demokrasi dan HAM," ujarnya.

Sementara itu, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib mempertanyakan perkembangan dari Sekretariat Bersama RAN PE yang dibentuk sebagai tindaklanjut dari diterbitkannya Perpres Ekstremisme ini sesuai dengan pasal 5.

"Saya kira kita perlu sama-sama mempertanyakan update Sekretariat Bersama RAN PE. Karena ini kan melibatkan masyarakat, jangan sampai hanya berakhir pada konsep yang tidak jelas aplikasinya. Ini penting untuk akuntabilitas RAN PE ini," tukasnya. (ANP)