Tingkatkan Kecepatan dan Efisiensi Kerja, Diskominfo Sultra Dorong Penerapan Sistem TTE

MUS • Friday, 26 Mar 2021 - 21:55 WIB

Kendari - Upaya Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terlaksananya Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam sistem pemerintahan, Dinas Kominfo Sultra mengundang OPD terkait untuk membahasnya dalam Rapat Terbatas (RANTAS) bertempat di Ruangan Media Center Diskominfo Sultra, Jumat (26/3/2021).

Rantas tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah yang didampingi Kepala Bidang Persandian, Richardin M.Pua serta Kepala Seksi terkait dari Bidang TIK dan IKP. 

Ridwan Badallah menekankan mengenai bagaimana menciptakan pemerintahan modern dibutuhkannya system pengelolaan berbasis elektronik yang terintegrasi, agar semua urusan pemerintahan dapat tercipta dengan baik dan modern.

Lebih lanjut, Ridwan Badallah memberikan ilustrasi tentang bagaimana sistem yang dibangun begitu sulit dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Namun bila sistem elektronik itu sudah berjalan dan mengalir dengan tepat,  maka kedepan akan mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi semua OPD. Disamping itu, untuk mendukung sistem bekerja dengan baik serta terproses dengan tepat diperlukan Tanda Tangan Elektronik.

Berdasarkan naskah perencanaan proses applikasi e-office yang dibangun oleh pihak ke 3 (vendor) yaitu PT. Technos Kendari menjelaskan alur sistem applikasi tersebut dengan menampilkan wujud utuh applikasi dengan address website https://office.sultraprov.go.id yang secara de facto sudah online/ tayang. 

Dalam penjelasan alur sistem Applikasi e-office tersebut, pihak vendor menjaring masukkan dari pengelola administrasi OPD dengan maksud menyatukan persepsi dan memaknai sistem kerja manual OPD yang akan dijadikan sistem elektronik. Masukkan sistem kerja manual menjadi bahan update applikasi tersebut sebelum dilaunching di depan Gubernur Sultra.

Diketahui Tanda Tangan Elektronik dapat mengatasi hambatan ketika pihak yang diperlukan tanda tangannya sedang keluar kota. Tidak perlunya perjalanan dinas hanya untuk meminta tanda tangan, akan mengurangi anggaran dan mempercepat waktu.

Tanda tangan elektronik juga dapat mengurangi jumlah dokumen di gudang arsip karena banyaknya sampah kertas, dan memudahkan penyebaran Surat Keputusan yang dibutuhkan oleh banyak pegawai pemerintahan. Namun tanda tangan elektronik dalam sistem pemerintahan perlu memiliki kekuatan hukum. (Diskominfo Sultra/HenQ)