Apa Kabar Kapal Tanker MT Freya dan MT Horse?

AKM • Thursday, 25 Mar 2021 - 21:21 WIB

Jakarta – Sudah 2 bulan nasib kapal tanker Iran MT Horse dan kapal tanker Panama MT Freya yang ditangkap oleh Bakamla di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I pada 24 Januari 2021 lalu belum ada kejelasan soal sanksinya.

Pada 26 Februari 2021 di Kantor Kemenko Polhukam, dengan tegas Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kedua kapal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Penyidikan kasus itu kemudian ditangani oleh KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).

Akan tetapi sebulan berselang setelah Mahfud dengan lantang menyebut ada sanksi pidana dari kedua kapal itu, kabar kapal yang sejak Januari ditahan di perairan Batam itu bak hilang tertelan bumi.

Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi.

“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ucap Siswanto, Kamis (25/3). 

Dia memperkirakan pihak penyedik tengah memutar otak agar unsur pidana yang disebut Menkopolhukam bisa terpenuhi.

Sambung dia, akhirnya kasus itu mengambang sampai sekarang. Dia juga menilai ada kesan kapal ini disembunyikan kelanjutan kasusnya dari media.

Pada pertengahan Februari lalu, Siswanto sempat melihat dari dekat lego jangkar kapal tersebut. Dia melihat seluruh ABK masih berada di dalam kapal.

“Kita mempertanyakan kelanjutannya. Kalau bersalah segera putuskan apa sanksinya. Tapi kalau terbukti tidak bersalah secara pidana ya segera dilepaskan. Keluarga ABK kapal itu kan juga perlu ada kejelasan. Bayangkan saja sudah dua bulan kapal itu tidak beroperasi, lalu bagaimana jaminan terhadap keluarga ABK-nya,” tegas dia.

Pengamat maritim yang dikenal kritis ini pun sejak awal telah mengingatkan pemerintah agar mengacu kepada hukum-hukum internasional. Dia sangat yakin jika kapal tersebut seharusnya hanya terkena sanksi administrasi berupa denda.

“Sesuai praktik yang lazim berlaku di dunia internasional, kapal itu paling banter hanya dikenakan sanksi denda,” jelasnya. 

“Jadi sudahlah jangan kita merasa paling paham hukum internasional, nama baik kita jadi taruhannya,” pungkasnya.