BPK Sultra Terima Laporan Keuangan 2020 Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, Pemkab Koltim dan Pemkab Buteng

MUS • Tuesday, 23 Mar 2021 - 16:26 WIB

Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra di Kantor BPK, Kendari, Selasa (23/3/2021). Dalam penyerahan itu, Gubernur berharap Sultra dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya.

“Bagi kami pemerintah daerah berharap, semoga tahun ini dapat memperoleh opini WTP yang kedelapan kalinya, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Dikatakan, opini BPK RI atas laporan keuangan merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur atau indikator penilaian akuntabilitas pemeritnah daerah.

Hadir mendampingi Gubernur dalam penyerahan LKPD tersebut antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas dan sejumlah kepala OPD. Turut hadir pula Walikota Kendari Sulkarnain Kadir dan Plt. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Gubernur mengatakan, LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan daerah atas pelaksanaan APBD. Bulan Maret ini merupakan batas akhir penyerahaan LKPD kepada BPK. LKPD tersebut diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Andi Sonny.

Setelah pemerintah daerah menyampaikan LKPD kepada BPK, maka tahapan selanjutnya ialah pemeriksaan oleh BPK RI untuk memberi keyakinan apakah pemerintah daerah telah menyajikan secara wajar semua akun dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang telah ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, dan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

Laporan keuangan tahun anggaran 2020 ini merupakan tahun ketujuh bagi pemerintah daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

“Dengan menyusunan LKPD berbasis akrual, pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih,” jelas Gubernur.

Sebagai gambaran sederhana untuk memahami istilah “akrual” dalam laporan keuangan adalah bahwa ada dua metode pencatatan akuntansi, yakni berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas.

Sedangkan akuntansi berbasis akrual, selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, pelaporannya juga lebih kompleks daripada yang berbasis kas.

Gubernur juga berharap, BPK Perwakilan Sultra terus memberikan arahan, bimbingan, dan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Sultra, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selanjutnya, melalui hasil audit BPK ini, masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan pemerintah daerah melalui opini yang dikeluarkan. Opini atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir memberikan apresiasi pada semua pihak atas penyerahan LKPD yang lebih cepat dari biasanya diakhir Maret. Wali Kota Kendari mengaku pemkot Kendari akan berusaha maksimal untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tahun 2019.

“Kita berusaha dengan segenap kemampuan, karena kita tahu bersama selama pandemi Covid-19 kan banyak hal yang bergeser banyak hal yang harus kita sesuaikan, banyak juga terbit aturan-aturan baru, kami sudah berusaha sesuai aturan yang kami pahami atas bimbingan BPK mudah-mudahan bisa kembali mempertahankan WTP,” jelas Wali Kota.

Sementara itu BPK meminta pemerintah daerah mengikuti proses audit dengan menyiapkan pejabat terkait yang mengetahui informasi tentang laporan keuangan.

Selain Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari, pada kesempatan yang sama juga diserahkan LKPD Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Kolaka Timur. (Diskominfo Sultra/HenQ)