Forum PPID Kulon Progo 2021 untuk Mewujudkan Badan Publik yang Informatif

MUS • Thursday, 18 Mar 2021 - 20:31 WIB

Kulon Progo - Dalam rangka meningkatkan kinerja PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik di Kulon Progo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Koordinasi Forum PPID Tahun 2021.

Bertempat di Kompleks Pemkab Kulon Progo dengan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KID DIY sebagai Narasumber. Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Drs. Rudiyatno, MM, menyampaikan, Keterbukaan Informasi yang tertuang dalam UU Nomor 14 Th 2008 termasuk menjadi bagian komitmen dari aparatur pemerintah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada.

Ada beberapa kriteria dalam penilaian sebuah Keterbukaan Informasi diantaranya ; tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.

“Penilaiannya ada 5 kriteria yaitu tidak informatif (<40), kurang informatif (40-59), cukup informatif (60-79), menuju informatif (80-89), dan informatif (90-100). Selain itu ada juga pengisian SAQ, pengisian website (konten, rilis, update data), dan uji akses”, ujar Rudiyatno.

Selaku narasumber Forum PPID, Wakil Ketua KID DIY, Agus Purwanta, S.KM., menjelaskan, hasil evaluasi tahun lalu, terkait dengan sistem uji akses melalui email, respon Badan Publik sangat kurang baik, ada yang terlalu lama bahkan tidak merespon. Untuk pembobotan penilaian Uji Akses sebesar 35%, sehingga jika pengelolaan email tidak rutin dan aktif, maka penilaian juga akan berkurang.

Penilaian Uji Akses melalui email memiliki beberapa kelemahan diantaranya jaringan internet yang error, petugas pelayanan yang sedang tidak ditempat, maupun alamat email yang error. Kedepannya, Agus berharap ada saran maupun inovasi yang dapat diusulkan untuk memperlancar penilaian uji akses, entah itu dengan menambahkan media sosial, atau kunjungan langsung ke OPD sebagai back up penilaian jika terdapat kendala pada email.

Mengenai penilaian SAQ dimana harus mengirimkan data sebanyak 2 kali (website dan file fisik), pertimbangan dari KID DIY agar data fisik tersebut bisa jadi back up untuk penilaian jika link file pada website ada yang tidak bisa dibuka.

Sementara itu, Kabid. IKPS Dinas Kominfo Kulon Progo, Bambang Susilo, S.Si., M.Eng., mengatakan, agar setiap OPD dapat mengirimkan data Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), terutama jika ada data baru yang tidak bisa dipublikasikan.

“Terkait rencana penyelarasan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan), kalau masing-masing OPD ada DIK yang baru yang harus diusulkan, harap segera dikirimkan ke Kominfo, yang kemudian akan kami jadikan bahan untuk diskusi kedepan dengan KID DIY. Karena dari KID DIY ada wacana, DIK di Kabupaten/Kota se DIY akan diselaraskan data apa saja yang boleh dipublikasikan ataupun yang tidak. Ketika OPD tidak menetapkan data informasi itu merupakan DIK, maka semua data di OPD tersebut dianggap DIP,” tegas Bambang.

"Kita berharap PPID utama dan PPID Pembantu Kulon Progo menjadi Badan Publik yang Informatif, karena hal ini akan berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan di segala bidang di daerah ini. Semakin informatif Badan Publik yang ada, berarti keinginan masyarakat untuk mengakses informasi disemua bidang pembangunan akan terlayani dengan baik dan tingkat kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap Badan Publik semakin tinggi," pungkas Bambang. (Ron)