
Jakarta - Anggota Komisi I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 3 periode. Menurutnya Abdul DPD hanya mendukung amandemen UUD1945, terkait pokok-pokok haluan negara penataan kelembagaan MPR, dan penguatan kelembagaan DPD.
"Sementara terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, 99,9 persen keyakinan saya bahwa 136 orang anggota DPD menolak amandemen UUD," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Ia mengingatkan, kalaupun syarat minimal 50%+1 dukungan untuk mengubah pasal UUD terpenuhi, namun tanpa mengandung unsur DPD di dalamnya, maka rakyat dapat menilai fatsoen politik para wakil mereka di gedung kura-kura.
"Saya pribadi akan bersikukuh pada sikap penolakan itu sampai akhir masa jabatan saya di DPD RI. Jika saya mengetahui ada anggota DPD yang berpolitik transaksional dengan cara yang tidak etis terkait perubahan masa jabatan presiden, saya akan buka nama yang bersangkutan ke masyarakat," ancamnya.
Abdul Rachman yakin isu masa jabatan presiden tiga periode, hanya pancingan terhadap watak kenegarawanan Jokowi.
"Jika itu benar-benar menjadi kenyataan, maka ini akan menjadi realitas yang terlalu mahal bagi reputasi Presiden dan terlalu suram bagi catatan perjalanan negara-bangsa Indonesia," tukasnya. (Jak)