
Jakarta - Dengan dicabutnya FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari daftar limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, maka kebijakan selanjutnya yang bisa dikejar pemerintah adalah pemanfaatan FABA untuk kepentingan strategis.
Hal ini diungkapkan oleh Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Januarti Jaya Ekaputri dalam Spesial Polemik Radio MNC Trijaya, Selasa (16/3/2021). “Sebaiknya dari program pemerintah, semua proyek nasional wajib memanfaatkan FABA,” ujarnya.
Januarti memberikan contoh penggunaan FABA dalam pembangunan banyak hal. Misalnya, FABA dapat dimanfaatkan untuk perbaikan jalan pasca gempa di Mamuju, bekerjasama dengan PLTU.
“Kemarin juga sempat ada (daerah) terkena gempa, mungkin renovasi rumah dan lain-lain bisa segera diaplikasikan dengan menggunakan FABA. Jadi keluar peraturan dari pemerintah bahwa ‘bathcing plant’ setempat atau kontraktor yang akan melaksanakan semua proyek infrastruktur pemerintah wajib memanfaatkan FABA,” jelas Januarti.
Pemerintah juga diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengatur kemudahan penggunaan FABA. Januarti mengatakan, sudah melakukan pemetaan seluruh FABA di bawah koordinasi PLN, hampir di seluruh Indonesia.
Januarti berharap, ke depannya pemerintah juga bisa memetakan proyek pembangunan infrastruktur sesuai lokasi FABA secara nasional, supaya bisa memanfaatkan FABA sebagai bahan dasar pengurang semen. (TIO)