Vaksinasi Guru Bukan Syarat Buka Sekolah Tatap Muka, KPAI: Penyiapan Protokol Kesehatan Paling Penting

MUS • Tuesday, 16 Mar 2021 - 14:01 WIB

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi upaya pemerintah memprioritaskan guru dalam pemberian vaksin corona. Namun, menurut KPAI, vaksinasi covid-19 hendaknya tidak dijadikan syarat pembukaan sekolah.

Menurut Retno, kekebalan kelompok hanya bisa tercapai jika minimal 70% dari populasinya telah disuntik vaksin. Sedangkan faktanya, jumlah guru jauh lebih sedikit dibanding murid. Maka sekalipun semua guru sudah divaksin, tetap tidak bisa mencapai kekebalan kelompok.

"Pembukaan sekolah tidak didasarkan pada vaksinasi, tapi lebih didasarkan pada penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan. Ada SOP yang harus dibikin mulai dari kedatangan siswa, siswa di kelas dan siswa pulang, serta penerimaan tamu itu yang penting dan perlu dilakukan. Jadi itu yang seharusnya dikejar pemerintah saat ini," ujar Retno kepada Radio MNC Trijaya, dalam Trijaya Hot Topik Pagi, Selasa (16/3/2021).

Retno pun berharap pembiayaan infrastruktur dan sekolah yang tidak mampu, didukung anggaran daerah maupun pemerintah pusat. Guru yang sudah divaksin pun harus tetap menjalankan protokol kesehatan, karena vaksinasi tidak menjamin guru tidak tertular Covid-19, apabila kekebalan kelompoknya belum terbentuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mempertanyakan apakah guru yang sudah divaksin bisa dijamin aman. Karena itu, pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan dengan baik.

Salah satunya dengan memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah. Tapi ia berharap, dalam menegakkan protokol kesehatan pemerintah tidak hanya mengatur, melarang dan memberikan sanksi bagi pelanggar, tapi juga membantu memfasilitasinya.

"Saya pikir pendekatan di masa pandemi ini tidak boleh sedikit-sedikit kasih sanksi, nanti banyak yang masuk penjara gara-gara pandemi. Mau mengatasi masalah tapi malah jadi banyak masalah," kata Abdul.

Pendekatan yang dimaksud Abdul adalah memberikan fasilitas jika di sekolah tersebut tidak ada termogun, tempat cuci tangan, sabun cuci tangan dan stok masker untuk siswa dan guru. Pendekatan ini tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, namun juga dibantu pemerintah provinsi, dan kabupaten-kota. (FAN)