Kubu AHY Memilih Bambang Widjojanto Menjadi Pengacara Demokrat

VIR • Friday, 12 Mar 2021 - 15:10 WIB

JAKARTA - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Gugatan kubu AHY ini terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. KLB itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, gugatan tersebut diwakili tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW). Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan ini.

BW mengatakan dirinya ditunjuk Partai Demokrat secara kelembagaan untuk menjadi kuasa hukumnya. "Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi," katanya di lokasi.

BW menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini.

"Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, BW dan tim hukum Partai Demokrat sedang mendaftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat. (AZN)