TP3 Laskar FPI Ragukan Independensi Komnas HAM, Ketua: Akreditasi A di PBB

ANP • Wednesday, 10 Mar 2021 - 22:45 WIB

Jakarta – Sebanyak tujuh anggota TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan) Laskar FPI, telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). Agendanya adalah keberatan terhadap upaya pemerintah yang dinilai ‘unable’ dan ‘unwilling’ dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Anggota TP3 Marwan Batubara menyatakan sangat meragukan independensi Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus ini, saat wawancara di Radio Trijaya FM, Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (10/3/2021).

“Langkah pemerintah masih tidak jelas. Kasus HAM berat harusnya diselesaikan oleh UU tentang Pengadilan HAM no 26 tahun 2000. Kami siap menyampaikan bukti - bukti pada kesempatan lain,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, dalam pertemuannya, Presiden Jokowi menyampaikan keterbukaan jika TP3 memiliki bukti–bukti baru untuk mengungkap kasus ini. Marwan mengatakan bukti ini dapat diserahkan melalui Presiden maupun Menkopolhukam.

Selanjutnya, kepada Radio Trijaya FM, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menanggapi pernyataan TP3 dalam mengawal kasus ini.

Taufan mengungkapkan, pihaknya sudah tidak heran dengan banyaknya polemik yang beredar di masyarakat, terkait Independensi Komnas HAM. Menurutnya, kasus ini memiliki muatan politik yang tinggi.

“Komnas HAM itu akreditasinya A di PBB. Akreditasi A itu berdasarkan ‘Paris Principle’, yang poin paling besarnya independensi,” ujarnya.

Selain itu, Taufan manyampaikan keterbukaan jika TP3 ingin mengumpulkan bukti-bukti baru melalui buku putih yang rencananya akan diselesaikan oleh TP3 pada bulan April mendatang. Hanya saja, menurut Taufan, kasus pembunuhan laskar FPI ini tidak memenuhi indikator untuk dijadikan kasus pelanggaran HAM berat. (TIO)