Harta Karun Bawah Laut Indonesia Diklaim Bernilai Triliunan, Namarin: Bagaimana Hitungnya?

MUS • Monday, 8 Mar 2021 - 19:40 WIB

Jakarta – Pembicaraan mengenai harta karun Indonesia senilai 19 ribu triliun rupiah sedang ramai dibahas. Hal ini bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo, yang mengizinkan investor asing mengeruk harta karun di laut Indonesia, dengan berbekal UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengakui banyak kapal kuno yang mengangkut barang berharga, tenggelam di perairan Indonesia. Tapi ia mempertanyakan, darimana angka triliunan itu didapat.

“Harta ini kan disebut-sebut bernilai triliunan, tetapi apa parameternya? Apa yang menjadi acuan untuk menghitung nilainya? Kan tidak seluruhnya itu bernilai. Jadi kita punya PR juga di sini. Sebenarnya ada aturannya seperti misal ada barang yang bisa dipajang di cagar budaya seperti koin-koin. Nah itu kan baru bermanfaat untuk Pendidikan. Benda-benda seperti inilah yang berharga untuk diambil,” ujar Siswanto pada Trijaya Hot Topic Petang Senin (8/3/2021).

Siswanto mengatakan sebelum peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan, pihak asing sebenarnya sudah terlibat dalam pengangkatan harta karun milik Indonesia. Yakni  melalui teknologi survei, pengangkatan, dan kapal-kapal canggihnya. Tapi ia khawatir dengan Perpres ini, pihak asing sudah bisa 100 persen masuk tanpa terlibat lagi dengan mitra dalam negeri. Sehingga harta karun Indonesia, bisa dibawa seluruhnya oleh pihak asing. (Daf)