Kasus Suap Ditjen Pajak Terulang, Komisi XI: Perlu SOP yang Lebih Baku!

MUS • Thursday, 4 Mar 2021 - 13:55 WIB

Jakarta – Kasus suap yang menimpa Ditjen pajak kembali terulang. Kali ini diduga menyeret kepala sub direktorat beserta seorang pegawai pajak dan konsultan. Adapun penyuapan dilakukan sejumlah Wajib Pajak (WP) terkait pemeriksaan tahun pajak 2016.

Menanggapi hal itu anggota komisi XI DPR dari fraksi partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan system self-assesment yang diterapkan Ditjen Pajak masih memungkinkan penekanan dari aparat ditjen pajak kepada WP.

“Kami sering mendengar keluhan dari wajib pajak. Karena wajib pajak merasa sudah self-assement tetapi kantor pajak memberi penetapan sedemikian tinggi, hingga akhirnya terbuka peluang wajib pajak melakukan metode itu (penyuapan–red),” ujar Sarmuji saat diwawancara di Trijaya Hot Topic pagi edisi Kamis, (04/03/2021).

Sarmuji menyebut butuh pembenahan Standar operasional prosedur (SOP) agar bisa lebih menjelaskan cara untuk self-assesment dan nominal yang ditetapkan untuk dibayar oleh wajib pajak.

“Seringkali wajib pajak itu tidak berdaya menghadapi tekanan dari aparat pajak, tetapi terkadang ada juga wajib pajak yang nakal untuk melakukan penggelapan pajak,” ucap Sarmuji.

Menurut Sarmuji, ada wajib pajak yang melakukan self-assessment dengan baik, tapi penetapan oleh aparat pajak jauh lebih tinggi dari yang seharusnya. Inilah yang kemudian membuka celah negosiasi antara wajib pajak dan oknum aparat pajak. (Kuh)