Susunan Dewan Pengawas dan Direksi Disahkan Presiden, DJSN Apresiasi Pansel BPJS

ANP • Monday, 1 Mar 2021 - 22:51 WIB

JAKARTA — Sesuai kewenangannya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS) yang berkompeten dan berintegritas, berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi.

Berdasarkan usulan DJSN, Presiden menetapkan Pansel BPJS sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020.

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pansel BPJS telah melaksanakan tugasnya dengan baik, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen serta wawancara.

Ketua DJSN Tb. Achmad Choesni, menyampaikan meskipun di tengah pandemi, proses seleksi tetap dapat dilaksanakan dengan baik, yang dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan penuh dedikasi. Melalui proses yang ketat selama kurang lebih 4 (empat) bulan.

“Pansel BPJS Kesehatan memilih dan mengusulkan kepada Presiden 13 nama untuk calon Anggota Dewas dan 16 nama untuk calon Direksi. Sedangkan Pansel BPJS Ketenagakerjaan memilih dan mengusulkan kepada Presiden masing-masing 14 nama untuk calon Anggota Dewas dan calon Direksi,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Presiden pun telah menetapkan jajaran Dewas dan Direksi BPJS sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2020 dan 38/P Tahun 2020 pada 19 Februari 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotan Direksi BPJS Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Pada Senin, 22 Februari 2021, Presiden Jokowi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewas dan Direksi BPJS di Istana Negara.

“DJSN mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pansel BPJS,” kata
Achmad Choesni saat pertemuan antara DJSN dan Pansel BPJS dalam rangka menyampaikan ucapan terima kasih dan beramah tamah.

DJSN menyambut baik susunan Dewas dan Direksi BPJS dan siap bekerja sama dengan baik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan DJSN yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sesuai UU SJSN, DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.

DJSN bertugas: (a) melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; (b) mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; (c) mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.

Selanjutnya, DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.  (ANP)