ARSSI dan PB IDI Somasi BPJS Kesehatan

ANP • Thursday, 18 Feb 2021 - 15:37 WIB

JAKARTA - ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) yang mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI, dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi) meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan.

Ketua Umum ARSSI, drg. Susi Setiawaty, MARS, mengatakan, tagihan hingga kini masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp2,9 triluin, padahal PBJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun. Untuk itu, ARSSI dan PB IDI melalui kuasa hukumnya melayangkan 2 kali somasi kepada BPJS Kesehatan dan Prof.DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes.

Ia menjelaskan, somasi itu menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terujat dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 76 Tahun 2016, tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1) [“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”] dan wajib mematuhi perintah garis kebijakan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, tertanggal  9 Juli 2020 (“Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020”), yang antara lain menegaskan “Agar klaim bayi baru lahir dengan Kode P0.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera  diselesaikan  pembayarannya".

"BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip nirlaba bukan surplus  hanya demi  surplus namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN dan juga  mematuhi tata kelola yang baik dengan melaksanakan  garis kebijakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020. BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit swasta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, dr. Daeng M. Faqih, S.H., M.H menjelaskan, somasi ARSSI dan PB IDI meminta BPJS Kesehatan membayar seluruh pending klaim layanan jaminan kesehatan nasional  Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (Kode P0.3.0-P0.3.6.) berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.  

"Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ini bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta  tanggung jawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan  anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI  sebagai garda terdepan," tambahnya. 

Menurut Daeng, layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak, sesuai Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.  hak asasi manusia  (HAM) dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.

"Menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM. Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan  amanat konstitusi namun surplus menunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggota ARSSI," tegasnya. (ANP)