LKBH Djoeang, Siap Berjuang Beri Perlindungan Hukum  Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

ANP • Sunday, 14 Feb 2021 - 10:07 WIB

JAKARTA – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia yang secara resmi telah Launching dan kepengurusan sudah dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas DR. Ir. Adies Kadir, SH.,MH.,Mhum siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bahwa saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan. Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” ujarnya, di sela peluncuran LKBH Djoeang Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Taufan pun optimistis bahwa LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung tagline “Keadilan untuk Semua”.

Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro mengatakan sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus. Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector. Menurutnya, selama masa pandemi ini, LKBH Djoeang cukup banyak membantu masyarakat yang tejerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.

“Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu. Maka di sini kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” terangnya.

Saat ini, LKBH Djoeang Indonesia telah memiliki sekitar 35 anggota yang semuanya merupakan sarjana di bidang hukum. Ke depan, tentu pihaknya akan terus menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat. 

“Kami juga tidak hanya akan ada di Jakarta saja tetapi kami siap membuka perwakilan diseluruh provinsi se- Indonesia sehingga mereka yang ada di daerah juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari LKBH Djoeang Indonesia,” tuturnya.

Taufan menambahkan, selain membantu masyarakat secara hukum, LKBH Djoeang juga siap mengkaji berbagai kebijakan pemerintah misalnya terkait UU Cipta Karya atau Omnibus Law, apakah benar-benar sudah pro rakyat ataukah masih ada pasal-pasal yang perlu untuk dikritisi. 

“Kami akan mengkaji sejumlah pasal di UU Cipta Kerja terutama terkait perburuhan dan hak-hak buruh sehingga nantinya hasil kajian dari LKBH Djoeang ini akan membantu memberikan solusi atas berbagai hal yang selama ini sering dipermasalahkan para buruh,” tuturnya. 

Di samping UU Cipta Kerja, pihaknya juga akan mengkaji berbagai kebijakan mengenai penanganan Covid-19 dari pemerintah, apakah sudah benar-benar maksimal mengatasi persoalan pandemi dengan anggaran yang saat ini terbilang cukup besar.

“Memang sejauh ini kami melihat pemerintah sudah optimal dalam mengatasi permasalahan Covid, tetapi kami juga tetap mengkaji dan siap memberi masukan atas berbagai kebijakan yang ada saat ini dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah khususnya Menko Perekonomian yang sampai saat ini kami nilai mampu mengembalikan perekonomian Indonesia di tengah Pandemi “ ujarnya. 

Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.

“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dengan adanya LKBH Djoeang ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” tuturnya.

Pengusaha dan Politikus Aburizal Bakrie juga berharap LKBH Djoeang Indonesi dapat memperjuangkan perbaikan hukum Indonesia ke arah yang lebih baik, serta mampu memberikan dukungan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Lembaga ini kiranya juga nanti bisa menjadi satu lembaga bantuan hukum yang kritis untuk membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih baik,” ujarnya. (ANP)