Cornelis: Batalkan Kemenangan Bupati Kabupaten Sabu Raijua & Proses Hukum

MUS • Tuesday, 9 Feb 2021 - 16:02 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Drs. Cornelis, angkat bicara terkait status Kewarganegaraan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terpilih.

"Kemenangan Orient P Riwu Kore tidak hanya dibatalkan KPU. Tapi Orient bisa dituntut secara hukum atas dasar memberikan keterangan palsu," ujar Cornelis.

"Kalau dia Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak jujur memberikan data baik pada RT, Desa/lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia lah yang bertanggung jawab terhadap polemik ini," katanya.

"Hal ini yang dikatakan melanggar undang-undang administrasi kependudukan, berati yang bersangkutan memberikan keterangan palsu. Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum," imbuhnya.

Apalagi menurutnya, berdasarkan pengakuan Bawaslu sudah sejak awal mengkonfirmasinya ke Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta. Namun,  Kedubes AS baru menjawab lewat surat resmi awal Februari 2021.

"Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma dala keterangan resminya.

Dengan adanya pernyataan resmi Bawaslu itulah, Cornelis, menyatakan , kemenangannya dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan Saya rasa itu adalah tindakan yang tepat," pungkasnya. (Mus)