Pemerintah Diminta Perkuat Keberadaan PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

AKM • Tuesday, 9 Feb 2021 - 15:46 WIB

Jakarta - Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji menyatakan bersyukur UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan Pemerintah, yang kemudian disusul dengan Rancangan Peraturan Pemmerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun).

“Terdiri dari 11 substansi berasal dari UU no. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan 8 substansi berasal dari UU . 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya Konsep RPP tersebut dapat diakses melalui Portal Kemenko Perekonomian,”  ujar Ibnu di Jakarta, Selasa (9/2).

Ibnu mengatakan dalan masa menunggu terbitnya PP yang baru tentang Rusun, pada tahun 2018 Kementrian PUPR melakukan terobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23 /PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). 

“Tentu saja terobosan ini kami sambut dengan gembira, khususnya oleh Konsumen dan calon Konsumen Rumah Susun di seluruh Indonesia. Peraturan Kementrian PUPR ini telah memberikan acuan yang sangat jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 74 dan 75 UU no. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” jelasnya.

Ibnu Tadji menambahkan dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para Pemilik Satuan Rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti Kepemilikan dan Hak Suara dimana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

“Sehingga menyebabkan para Pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS. Padahal Pasal 75 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan ,” imbuh Ibnu

Ibnu menegaskan Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir”, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali. 

“Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusun nya,” pintanya.

Sementara itu, Ibnu menyayangkan masih ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan “Hak Suara” yang telah ditetapkan berdasarkan Undang undang, yakni one man one vote. Para pihak tersebut masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) dalam perhitungan suara pemilihan, meskipun Pasal 19 Pemen PUPR No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS telah menetapkan dalam hal pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS harus berdasarkan one man ove vote. 

“Penetapan konsep one man one vote  juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 85/PUU-XII/2015 saat dilakukan pengujian terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Demikian juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 28 P/HUM/2019 yang melakukan pengujian atas Permen PUPR No. 23 Tahun 2018,” jelasnya.

Ibnu menambahkam, RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan juga menyatakan dengan tegas, bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan. 

“Melalui ketentuan aturan ini diharapkan Pelaku Pembangunan tidak lagi menunda nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di Rumah Susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang Profesional oleh PPPSRS,” tandasnya. (AKM)