BIG: Penamaan Rupabumi Diutamakan Menggunakan Bahasa Indonesia

Faz • Monday, 8 Feb 2021 - 17:20 WIB

Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi), penamaan unsur rupabumi seperti pulau, gunung, laut, dan lainnya boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. 

Meski demikian, penggunaan bahasa Indonesia tetap diutamakan untuk menamai unsur-unsur rupabumi tersebut.

Menurut Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia. Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.

“Tapi tetap yang utama kalau tidak ada alasan khusus itu bahasa Indonesia, kemudian yang kedua bahasa daerah atau bahasa lokal, nah bahasa asing kalau alasan sejarah misalnya ada benteng Vredeburg di Yogyakarta, nah itu kan ada kaitan sejarah itu tetap kita pertahankan untuk bisa menyampaikan nilai-nilai sejarah ke generasi mendatang,” kata Ade Komara dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM dengan tema ‘Pentingnya Penamaan Rupabumi’, Sabtu (6/2/2021).

Dalam Pasal 3 peraturan itu, disebutkan bahwa nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut: 

a. menggunakan bahasa Indonesia; 

b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan; 

c. menggunakan abjad romawi; 

d. menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi; 

e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; 

f. menggunakan paling banyak tiga kata; Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI 

g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; 

h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; 

i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
 
j. memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
 
Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.  Selain itu juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.