Abdul Kharis : Komcad Tidak Boleh Diwajibkan Kepada Seluruh Warga Negara

AKM • Tuesday, 26 Jan 2021 - 18:20 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari memahami kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil terkait Komponen Cadangan (komcad) yang  akan digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman keamanan dalam negeri. Pembentukan Komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

“Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2019  tentang PSDN, dimana didalamnya termasuk mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sebenarnya memang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal-pasal yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2019  tentang PSDN.” jelas Kharis dalam keterangan Pers kepada Media Selasa 26 Januari 2021.

Anggota DPR dari Fraksi PKS menambahkan bahwa terkait pembentukan Komcad sebagaimana diatur dalam PP No.3 Tahun 2021 tersebut, jelas sekali tentang sifat sukarela dalam pola rekrutmen Komcad.

“Saya berpandangan bahwa pembentukannya bersifat sukarela, sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 ayat (2) UU No.23 Tahun 2019  tentang PSDN, Oleh karenanya, dia tidak boleh diwajibkan kepada seluruh warga negara, kecuali warga negara yang memang atas inisiatif pribadi” Jelas Kharis.

Anggota DPR asal Solo ini mengingatkan bahwa saat ini, bangsa kita sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menangani pandemic covid-19 yang trennya kasus orang yang positif covid-19 terus meningkat tajam. Bahkan bisa menembus angka satu juta kasus. Oleh karenanya, pembentukan Komcad seharusnya mempertimbangkan tantangan untuk menyelesaikan pandemic covid-19, yang sangat rentan mengancam stabilitas keamanan nasional.

“Selain ancaman pandemi Covid-19, ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ke depan adalah masalah kedaulatan, termasuk kedaulatan di ranah siber. Ketahanan siber kita juga sangat lemah. Data-data pribadi masyarakat sangat mudah diretas dan tidak mendapatkan perlindungan secara optimal dari negara. Apabila pembentukan Komcad tidak mempertimbangkan kedua macam ancaman tadi, maka pembentukan Komcad hanya akan menambah beban keuangan negara, tapi minim manfaat” tegas Kharis.

Apabila pembentukan Komcad akan dilakukan, Kharis mendesak agar diatur secara ketat dan harus ada jaminan bahwa hasil rekrutmen Komcad diisi oleh orang yang memiliki netralitas dan tidak menjadi alat politik kelompok tertentu.

“ Saya kira hal ini patut menjadi perhatian mengingat Komcad ini akan dilatih secara militer. Artinya mereka sebenarnya adalah paramiliter yang dimobilisasi, sehingga harus dikenakan hukum militer dan humanitarian. “ tutup Kharis.