Menparekraf Gandeng KASN Kaji Strategi Pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi 

ANP • Friday, 22 Jan 2021 - 18:04 WIB

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mengkaji langkah strategis terkait tata cara seleksi dan verifikasi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. 

Menparekraf Sandiaga, saat diskusi dengan KASN, di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021), mengatakan saat ini sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memerlukan tim yang kuat dan solid, agar sektor ini bisa bangkit dan pulih lebih cepat. 

“Di samping pengembangan infrastruktur di destinasi wisata, yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menciptakan tim yang solid atau SDM yang unggul untuk bergerak cepat dalam pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Menparekraf berdiskusi dengan KASN untuk mendapat masukan yang dapat menjadi landasan bagi Kemenparekraf/Baparekraf ke depan dalam memilih pejabat atau pimpinan tinggi. 

Turut hadir Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kemenparekraf Ni Wayan Giri Adnyani, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto M.D.A, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Rudianto Suwarwono dan Sri Hadiati Wara Kustriani. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, menjelaskan terkait rencana Menparekraf untuk melakukan reformasi birokrasi dari sisi pengisian jabatan di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang harus selalu melalui proses terbuka atau transparan. Artinya, seluruh PNS sepanjang memenuhi syarat bisa mendaftar. 

Kemudian, jika dilihat dari undang-undang atau regulasinya, untuk non-PNS juga memungkinkan mendaftar untuk jabatan pimpinan tinggi madya. Namun, khusus non-PNS harus ada izin tertulis dari Presiden terlebih dahulu, sebelum proses seleksi dimulai. 

Komisioner KASN Rudianto Suwarwono menambahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan undang-undang 5 atau sipil negara PP 11 tahun 2017 terkait Manajemen PNS, ada dua cara untuk mengisi jabatan tersebut. Pertama melalui rotasi mutasi diantara pejabat-pejabat yang setara di internal Kemenparekraf/Baparekraf. Kedua melalui seleksi terbuka, yang dapat diikuti oleh instasi kementerian lainnya serta non-PNS. 

“Untuk non-PNS, Pak Menteri bisa berkirim surat kepada Presiden yang berisi surat permohonan untuk mengisi jabatan yang diperlukan serta berharap Presiden mengizinkan agar posisi ini juga dibuka untuk non-PNS. Jika, Presiden sudah mengirim surat persetujuannya, Pak Menteri dengan Sesmen dapat membuat rencana seleksi terbukanya seperti apa, nanti kami akan bantu agar proses ini bisa terlaksana sesuai dengan undang-undang,” jelas Rudianto. 

Menurut UU ASN dan diperjelas dalam PP 30 tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja seorang pejabat tinggi, memang dalam setahun sekali perlu ada evaluasi kinerja. Jadi apabila dalam satu tahun target belum tercapai, pejabat tersebut masih memiliki kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. 

Jika kinerjanya belum juga tercapai, yang bersangkutan bisa di rotasi ke jabatan yang lainnya. Jadi, penting sekali memperhatikan berbagai elemen untuk melakukan pemetaan pejabat tinggi ini. 

Sementara, Komisioner KASN lainnya, yaitu Sri Hadiati Wara Kustriani menjelaskan terkait pemetaan melalui Sistem Merit ASN. Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai. 

Sistem tersebut tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, tapi juga dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja 

“Sistem merit di Kemenparekraf sudah bagus. Kita ada empat kriteria penilaian, yang terburuk itu satu dan yang terbaik itu empat. Kemenparekraf ini memperoleh nilai tiga dalam penerapan sistem merit. Jadi, sebetulnya Kemenparekraf sudah mengarah kepada bagaimana sistem merit itu diterapkan secara konsisten,” kata Hadiati. 

Dengan adanya sistem merit ini, Hadiati mengatakan akan memudahkan para pimpinan lembaga untuk memilih orang berdasarkan pada kompetensi dan kinerjanya. (ANP)