Mensos Temui Jaksa Agung Minta Bantuan Kawal Program Kementerian

MUS • Wednesday, 13 Jan 2021 - 14:57 WIB

Jakarta – Menteri Sosial, Tri Rismaharini bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminta pendampingan seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial RI. Pertemuan berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/202).

“Tujuan kedatangan kami (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di kementerian. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial,” ujar Risma.

Risma mengatakan pendampingan ini tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Lanjutnya, sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.

Dalam pendampingan ini, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, saya meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,” katanya.

Rismaharini juga meminta pendampingan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan masalah.

Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, katanya, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial guna meminta pendampingan. Jaksa Agung mengatakan Kejagung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan.

“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya. Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” ujar Jaksa Agung.