Penuduh Herman Hery Penuhi Kualifikasi Tindak Pidana Penghinaan

ANP • Wednesday, 13 Jan 2021 - 14:08 WIB

JAKARTA - Pernyataan Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, dinilai telah menghina atau mencemarkan nama baik, kehormatan, dan reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT. Hal ini  sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan melalui informasi elektronik. 

"Tindakan Satyo Purwanto, telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik, kehormatan, reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang perkaranya masih dalam penyidikan KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Disampaikan, pernyataan Satyo Purwanto yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos dan tersebar di banyak media online, meskipun beberapa narasi dinyatakan sebagai dugaan, akan tetapi juga terdapat beberapa narasi bahwa ia telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri.

Sejumlah fakta sebagaimana dapat dibaca dalam frasa-frasa tertentu yang dimuat banyak media online secara membabibuta, memperlihatkan betapa Satya Purwanto tidak sedang menjalankan misi peran serta masyarakat membantu KPK menegakan hukum, melainkan Satya Purwanto justru hendak mengacaukan kinerja KPK dengan menyebar berita penghinaan dan yang dihina pun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, Komisi III DPR RI dan Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.

"KPK seolah-olah hendak didikte oleh Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subyektif, sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan Penyidik-Penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT. Jadi Satyo Purwanto jangan sok tau, sok pintar mengajari ikan berenang," kata Petrus. (ANP)