MUI Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, ini Penjelasannya

MUS • Tuesday, 12 Jan 2021 - 14:19 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Senin kemarin (11/1), akhirnya menerbitkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul terbitnya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Dalam keterangannya Komisi Fatwa MUI menyatakan fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Dasar menetapkan kehalalan vaksin Sinovac:

Pertama, pendapat para ulama, antara lain Imam al-Zuhri dalam Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis. 

Kemudian, pendapat Imam al-Nawani dalam Raudlatu at-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin yang menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya, maka ditetapkan hukum sesuai hukum asalnya. 

Selanjutnya, pendapat Qasthalani dalam Irsyadu as-Sari yang menjelaskan, berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib. 

Kedua, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. 

Ketiga, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan. 

Keempat, Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat. 

Kelima, Laporan dan penjelasan hasil audit Tim Auditor LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI ke Sinovac dan PT Bio Farma, yang antara lain menyimpulkan bahwa enzim yang digunakan merupakan produk mikrobial dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral. Tidak ada penggunaan bahan turunan babi dan bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia pada seluruh tahapan proses produksi 

Keenam, pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 8 Januari 2021 yang menyimpulkan: Proses produksi Sinovac tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya 

Proses produksi Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia 

Proses produksi Sinovac bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i.