Random Check Rapid Test Antigen Digelar di 3 Terminal di Jateng

ANP • Saturday, 26 Dec 2020 - 22:35 WIB

SOLO – Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan random check rapid test antigen di sejumlah Satuan Pelaksana (Satpel) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah, di antaranya 3 Terminal Tipe A dan 4 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sejak Kamis (24/12) lalu.

Pelaksanaan giat ini dilakukan di Terminal Tirtonadi, Terminal Mangkang, Terminal Pemalang, UPPKB Ajibarang, UPPKB Tanjung Brebes, UPPKB Subah, dan UPPKB Wanareja. Sementara itu, Jumat (25/12) lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, yang hadir melakukan pantauan langsung ke Terminal Tirtonadi, mengatakan bahwa, “Rapid test antigen ini dilakukan kepada pemudi, penumpang bus, dan pengemudi angkutan logistik. Jumlah pemudik, penumpang, dan pengemudi angkutan barang yang menjalani rapid test antigen bisa berbeda di setiap terminal dan UPPKB. Untuk Terminal Tirtonadi dalam satu hari mencapai hingga 80 orang. Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaannya dibagi menjadi dua shift, untuk shift I pukul 06.00-10.00 WIB dan shift II pukul 18.00-22.00.”

Hingga saat ini, total pemeriksaan secara keseluruhan mencapai 765 sampel. Terdapat 754 sampel dinyatakan negatif dan 11 sampel dinyatakan positif.  Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, pemudik dengan hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, apabila dinyatakan positif akan ditempatkan di ruang isolasi terminal untuk kemudian dijemput tim Satgas Penanganan Covid-19. 

Kemudian Marta menyampaikan, “Dalam hal ini meskipun calon penumpang yang melakukan rapid test antigen ini dinyatakan negatif, saya harap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman minimal 1 meter.”

Lebih lanjut, Marta mengatakan bahwa pemeriksaan rapid test antigen ini dilaksanakan dengan melibatkan para petugas medis yang akan bersiaga di pintu masuk utama terminal. “Pertama-tama, para pemudik dan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh ketika masuk terminal, kemudian mendaftar dengan menunjukan KTP kepada petugas, setelah itu baru dipersilakan untuk menjalani pemeriksaan rapid test antigen.”

Selain itu, untuk perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/ Kabupaten/ Kota), rapid test antigen yang dianggap berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk kemudian digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan pemudik juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. 

Dalam melakukan rapid test antigen ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Marta pun menyampaikan bahwa giat ini akan berlaku sampai masa liburan Tahun Baru 2021. (ANP)