
Oleh: Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute (Namarin)
Tak lama lagi tahun 2020 akan kita tutup. Saatnya mengkilas-balik perjalanan yang telah ditempuh selama setahun ke belakang. Perjalanan siapa saja; bisa anak manusia atau organisasi. Termasuk sebuah kondisi/situasi. Keamanan maritim (maritime security) sebagai sebuah kondisi atau keadaan telah melewatkan tahun 2020 yang sebentar lagi akan ditinggalkan dengan dinamika yang lumayan beragam. Apa hendak dikata, kita tidak terlalu aware dengan kondisi itu jika tidak hendak dibilang tidak tahu sama sekali.
Selama 2020, kondisi keamanan maritim, terutama di kawasan Asia, rupanya terbilang rawan dengan berbagai tindak kejahatan maritim. Karena kita tidak aware, kerawanan ini berlalu begitu saja dari diskursus publik. Padahal, setiap gangguan keamanan di laut akan menyebabkan tingginya biaya asuransi yang dikenakan terhadap kapal dan barang yang diangkutnya oleh perusahaan asuransi.
Ujung-ujungnya, konsumen akan membayar kenaikan asuransi ini dengan harga jual barang yang mahal di pasar. Begitu dekatnya isu keamanan maritim dengan kehidupan kita sebenarnya.
Berdasarkan data Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP), selama 2020 – periode Januari hingga Juni – telah terjadi 50 insiden terhadap kapal di kawasan Asia yang meliputi Bangladesh, India, Indonesia, Filipina, Vietnam, Laut China Selatan dan Selat Singapura.
Insiden yang dimaksud dalam data ini adalah perompakan atau piracy dan armed robbery atau perampokan bersenjata. Angka ini naik dibanding periode yang sama pada 2019 yang berjumlah 28 insiden.
Lembaga yang berbasis di Singapura itu lebih jauh mengungkapkan, dari 50 insiden yang dicatat di atas, 49 merupakan armed robbery dan sisanya (2) adalah piracy. Yang juga naik statistiknya selama Januari-Juni 2020 adalah serangan kejahatan maritim terhadap kapal-kapal yang tengah melintasi Selat Singapura. Setidaknya telah terjadi 16 insiden di perairan ini, sementara pada periode yang sama di tahun 2019 jumlahnya hanya 8 insiden.
Untuk periode pencatatan yang lebih baru, tepatnya 24-30 November 2020, lembaga internasional tersebut mencatat terjadi 5 insiden perampokan bersenjata. Dari peristiwa ini, 1 insiden diklasifikasikan sebagai kategori 2, 2 insiden kategori 3 dan 2 insiden kategori 4. Dalam sistem pencatatan ReCAAP, kejahatan maritim kategori 1 ditandai oleh banyaknya jumlah pelaku (bisa sampai 10 orang) dan menggunakan pisau atau senjata api dalam menjalankan aksinya. Dari sisi korban, biasanya dilukai/dicederai. Dari sisi kerugian material, kapal dibajak atau kargonya digondol dari atas kapal.
Kategori 2, dari sisi persenjataan pelaku, biasanya menggunakan pisau atau parang. Berkisar antara 4-5 orang, mereka naik ke atas kapal hanya untuk mencuri barang-barang milik kru atau suku cadang kapal.
Kategori 3, pelakunya sekitar 1-6 orang dengan senjata pisau/parang saat beraksi tapi mereka gagal menggasak barang-barang di atas kapal. Sementara kategori 4 adalah yang paling ringan: pelaku tidak bersenjata dan juga gagal mencuri karena dipergoki oleh ABK.
Harap dicatat, kategori yang ada di lapangan kerap berubah indikatornya. Maklumlah, namanya juga penjahat yang iktikadnya (melukai atau tidak melukai korban) hanya mereka saja yang tahu.
Keamanan Maritim Indonesia
Bagaimana keamanan maritim di Indonesia? Ini pertanyaan ringan namun berat untuk dijawab. Macam-macam alasannya. Tetapi yang paling sering dikemukakan sebagai alasan adalah begitu banyaknya instansi pemerintah yang mengurusi isu keamanan maritim. Ada Polri, TNI AL, KKP, Bea Cukai, KPLP dan Bakamla. Mereka berlomba-lomba mengamankan laut nasional dari ancaman kejahatan maritim.
Menariknya, pemahaman terkait apa itu keamanan maritim berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
”Gotong-royong” di antara para law enforcer keamanan maritim tadi rupanya tidak dibarengi dengan kebersamaan dalam mencatat berbagai kejahatan maritim – di lautan maupun di pelabuhan – yang berlangsung di seluruh nusantara. Sehingga, data yang ada menjadi anarkis alias tidak sinkron.
Satu hal lain, bila pada instansi penegakan hukum di darat melakukan evaluasi situasi keamanan setiap akhir tahun, penegak hukum di laut hampir tidak terdengar melakukan hal serupa. Alhasil, publik tidak mengetahui bagaimana situasi keamanan maritim nasional sebenarnya di pengujung tahun.
Bakamla (Badan Keamanan Laut) mencoba mengisi kekosongan yang ada dengan mendirikan Indonesia Maritime Information Centre, disingkat IMIC. Selain untuk menutupi celah lemahnya pendataan kejahatan maritim di dalam negeri, lembaga ini diniatkan untuk mengkonter narasi yang dikeluarkan oleh lembaga regional Information Fusion Centre, ReCAAP ISC dan IMB. Begitu kata Kepala Bakamla Aan Kurnia dalam berbagai kesempatan.
Tanpa tedeng aling-aling dia mengatakan bahwa informasi perompakan di Selat Malaka yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga tersebut selama ini pada dasarnya tak lain hanyalah pencurian kecil saja. Walaupun nazarnya baik, ada beberapa catatan yang bisa disajikan seputar IMIC.
Pertama, lembaga itu tidak memiliki sistem klasifikasi kejahatan maritim yang jelas. Kalaupun ada, ia meniru kategorisasi dari lembaga lain, dalam hal ini IFC, Singapura. Kedua, IMIC tidak memiliki sistem pelaporan yang dengannya statistik yang mereka publikasikan disusun.
Bila mencermati laporan yang disiarkan, lembaga ini mengutip banyak sumber untuk statistik yang dibuatnya. Ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Bea dan Cukai) dan lain sebagainya. Tentu saja yang paling banyak dikutip adalah data dari Kepolisian RI (Polisi Perairan). Soal kutip-mengutip data ini menarik karena kedua instansi sebenarnya tidak terlalu mesra hubungannya.
Sering terlontar ucapan pejabat Bakamla bahwa Polair – beserta KPLP – merupakan dua instansi yang akan dilebur ke dalam Bakamla. Mau dilebur tetapi datanya tetap saja dicomot.
Terlepas dari perseteruan antarlembaga di muka, harus diakui bahwa data Polair memiliki akurasi yang lumayan tokcer. Instansi ini menghimpunnya dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan di seluruh perairan yurisdiksi nasional.
Sesuai kedudukannya sebagai penyelidik utama dalam sistem peradilan di Indonesia, penegakan hukum yang dilakukan mencakup bidang yang lumayan luas: perikanan, penyelundupan, trafficking, dll.
Dari keluasan wilayah perairan yang dipatroli oleh Polair, terdapat sepuluh hotspot yang mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polair. Di lokasi-lokasi ini sering terjadi pencurian di atas kapal. Hotspot dimaksud adalah Belawan, Dumai, Pulau Nipah, Tanjung Priok, Gresik, Taboneo/Banjarmasin, Muara Berau/Samarinda, Tanjung Butan/Kepulauan Riau, Balikpapan dan Tanjung Berakit/Kepulauan Riau.