Ini Detil Instruksi Terbaru Gubernur Anies soal Pengendalian Covid-19

MUS • Thursday, 17 Dec 2020 - 12:23 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Dalam Ingub 64/20, Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk menerapkan 50% dari total karyawan untuk work form home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

Ingub 64/20 mengintruksikan SKPD Ibu Kota untuk mengendalikan kegiatan masyarakat saat perayaan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sekda DKI Jakarta diminta untuk memonitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pencegahan COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Asisten Sekda diminta untuk mengkordinasikan SKPD untuk mendukung pelaksaan kegiatan warga saat Natal dan Tahun Baru. "Para wali kota/bupati diinstruksikan untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur panjang Nataru di wilayahnya masing-masing," demikian Ingub 64/20 yang diterbitkan Anies, Kamis (17/12/2020).

Para wali kota/bupati juga diminta untuk berkoordinasi kepada camat dan lurah, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga.  

Kepala BKD diminta untuk menerapkan 50% PNS dan pegawai BUMD Ibu Kota WFH saat libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, ASN DKI Jakarta juga diminta untuk tidak berpegian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.

Ingub 64/20 juga menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan memastikan kesiapsiagaan petugas di daerah rawan kebakaran, hingga penyemprotan disinfektan untuk lokasi perkantoran, wisata, dan fasilitas umum selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, kafe, rumah makan, restoran, bioskop, dan kawasan wisata selama libur Nataru," ujar Anies dalam Ingubnya.

Disparekraf diminta untuk menerapkan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Sementara itu, khusus pada 24-27 Desember, dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop, jam tayang paling lama juga pukul 19.00 WIB.

"Membatasi jumlah pungunjung 50% paling banyak dari total kapasitas," ucap Anies dalam Ingub itu.

Anies juga meminta Kadishub DKI Jakarta untuk menerapkan warga yang keluar masuk Jakarta untuk menyertakan hasil rapid test antigen kepad pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang isolasi, serta memastikan ketersediaan alat kesehatan serta SDM dengan cepat saat Natal dan Tahun Baru. Anies juga meminta para camat dan lurah untuk memantau dan menyosilisasikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.