Diperketat, Mall di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB

ANP • Tuesday, 15 Dec 2020 - 22:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan jam operasional mal hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan pengetatan terukur akan diterapkan pada libur akhir natal dan tahun baru nanti. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat  tempat hiburan.

Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja. Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya kerumanan masa. Termasuk juga dilarang untuk merayakan pergantian tahun baru di seluruh daerah di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga bakal menaikan kembali kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Dari yang semula kebijakan 50-50, diminta untuk dinaikan menjadi 75% bekerja dari rumah dan sisanya dari kantor. (ANP)