Bukan PSBB, Pemerintah Akan Berlakukan Pengetatan Terukur Saat Libur Natal dan Tahun Baru

ANP • Tuesday, 15 Dec 2020 - 21:43 WIB

Jakarta - Untuk mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. 

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta pada Hari Selasa (15-12-2020). 

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. "Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut.  Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. 

Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya. Kemudian, Menko Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr  pada H-2 keberangkatan. (ANP)