Pernyataan Presiden, Donny Gahral: Bentuk Prinsip Supremasi Hukum 

MUS • Monday, 14 Dec 2020 - 12:47 WIB

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyampaikan bahwa pernyataan Presiden kemarin (13/12/2020). merupakan bentuk sikap pemerintah dalam menegakan hukum yang adil di Indonesia. 

"Prinsip yang mau disampaikan presiden adalah supremasi hukum, kesetaraan didepan hukum artinya semua warga negara tanpa terkecuali itu bila melanggar hukum akan diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Donny Gahral pada Trijaya Hot Topic (THT) pagi, Senin (14/12/2020). 

"Tidak peduli apakah dia tokoh atau orang biasa, semua sama," sambung Donny. 

Menyinggung sedikit tentang penahanan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Banyak yang menduga bahwa hal tersebut terjadi karena peran politik yang dimiliki pemerintah. Mengingat Rizieq Shihab merupakan sosok yang vokal dalam mengkritik kinerja pemerintahan era Jokowi. 

Untuk itu Donny Gahral meluruskan bahwa penahanan Rizieq Shihab bukan perkara politik, melainkan murni penegakan hukum atas tindakan yang dilakukannya terkait pelanggaran protokol kesehatan. 

Dan jika ada pihak yang berbeda pendapat bisa melakukan perlawanan menggunakan mekanisme hukum yang ada. 

"Ada politik atau tidak itukan harus dibuktikan. Ini kan dugaan, asumsi silakan saja pra peradilan nanti terbuka semua apakah ini murni hukum apa tidak," ujar Donny Gahral. 

Selain itu mantan suami dari Rieke Diah Pitaloka itu juga menyampaikan petuah dari Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum merupakan titik awal ketertiban. Jadi jika hukum tidak ditegakkan, ketertiban masyarakat akan terancam. 

"Hukum itu adalah penyebab sumber utama ketertiban dan keselamatan jadi kalau kita tidak tegakan hukum maka ketertiban keselamatan masyarakat terancam," pungkasnya. (Han)