Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Prioritaskan Selesaikan Sengketa Informasi dalam 100 Hari

FAZ • Tuesday, 8 Dec 2020 - 20:05 WIB

Jakarta - Hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 semakin mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi berupa informasi publik.

Sengketa informasi dari tahun ke tahun menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur transparansi Badan Publik. Dalam kasus provinsi DKI Jakarta, sampai dengan tahun ini, masih terdapat belasan perkara yan tertumpuk di Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI). Ini merupakakan perkara yang belum diselesaikan dan kini "diwariskan" periode sebelumnya kepada Komisioner yang baru dilantik 24 November 2020. 

Oleh karena itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2020/2024 berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam 100 hari kerja. 

“Ada belasan perkara dari periode sebelumnya. Untuk itu, kami berkomitmen untuk menyidangkan dan menyelesaikan sengketa informasi  tersebut. Seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong dan mengawal keterbukaan informasi agar mengoptimalkan penyelesaian perkara sengketa informasi” ujar Arya Sandhiyudha, Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Maka dari itu, Badan Publik harus membuka akses bagi setiap Pemohon untuk mendapatkan informasi publik dengan berdasarkan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Untuk memudahkan penyelesaian sengketa informasi, kami bidang PSI telah mengategorikan perkara ke dalam 5 cluster  berdasarkan informasi yang dimohonkan selama tahun 2020, yaitu (1) informasi data perseorangan; (2) informasi terkait pelayanan publik atau standar kinerja Badan publik; (3) asset atau pertanahan; (4) laporan keuangan, dan (5) mekanisme pengadaan barang dan jasa. Total perkara yang akan kami selesaikan sejumlah 14 perkara. Hal ini untuk memudahkan kami dalam mengkaji setiap perkara informasi yang ada agar lebih efisien,” jelas Arya

Arya menjelaskan, partisipasi masyarakat secara cermat dan cerdas adalah kunci dalam mengawal keterbukaan publik, maka KI Prov DKI Jakarta menghimbau setiap warga Jakarta yang menjadi pemohon informasi untuk menjalankan 3T sejak proses awal permohonan, yaitu Telusur-Tagih-Tembusan: menelusuri Informasi, menagih Informasi, mengirimkan Tembusan ke KI DKI.

"3 T ini diharapkan dapat mendorong masyarakat informasi yang cermat dan cerdas, komisi informasi yang proaktif, dan meningkatkan kualitas informasi di badan publik dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Arya menyebutkan "KI DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat akan informasi meningkat, seiring dengan transparansi pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. 

"Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta juga terus baik," ujarnya.