Penembakan 6 Anggota FPI, Bentuk Peristiwa Pelanggaran Hukum

AKM • Tuesday, 8 Dec 2020 - 18:52 WIB

Jakarta - Penembakan 6 orang dari Laskar FPI oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, di Tol Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari, adalah pelanggaran hukum.

anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra Muhammad Syafii menyatakan dalam hal penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

“Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI,” tegas Syafii dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).

Menurut dia, kasus penembakan 6 orang dari Laskar FPI itu dinilainya terjadi di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Dia menyimpulkan kasus tersebut adalah peristiwa pelanggaran hukum.

“Pelanggaran hukum yang  sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus sudah extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat,” tegas Syafii yang diakrab disapa dengan Romo tersebut.

Karena itu menurut Romo, kasus tersebut harus ditangani oleh Komnas HAM. Dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini, Komnas HAM bisa melibatkan berbagai pihak. Bahkan menurut dia, bisa memungkinan kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta.

Romo juga meminta masyarakat tidak buru-buru mengambil kesimpulan terkait peristiwa tersebut yang disampaikan secara sepihak oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. Statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada. Kata Kapolda terjadi pengerahan massa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya.

Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta.

Romo juga mengatakan, diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api.

“Berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak. Oleh karena itu, kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan,” ujarnya.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, kata Romo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yg promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat. (AKM)