Masa Tenang Pilkada, Rawan Pelanggaran Netralitas ASN 

AKM • Monday, 7 Dec 2020 - 08:33 WIB

Jakarta - Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa yang  berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto mengatakan potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan. 

“Tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan “serangan fajar” serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp,,” ujar Agus kepada Wartawan, Senin (7/12). 

Menurut Agus, peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye. 

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan  tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.

Agus  mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.  Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan. 

“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” imbuh Agus

Agus mengungkapkan, berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.

“Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran  di atas dapat diminimalisir,” pungkasnya. (AKM)