Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jembatan Gantung Bengkulu

MUS • Wednesday, 2 Dec 2020 - 21:03 WIB

Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin (61) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa (2/12/2020).

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Saat itu jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Kemudian baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-116 di tahun 2020. Buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini. "Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Hari. (Ant/mus)