Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Bekerja

FAZ • Tuesday, 1 Dec 2020 - 17:54 WIB

Jakarta – Libur akhir tahun dipangkas tiga hari. Pemerintah menetapkan memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28,29 dan 30 Desember 2020.

“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi seusai rapat internal menteri, Selasa (1/12/2020).

Dia mengatakan cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.

“Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.

Dia mengatakan bahwa dengan demikian ada pemangkasan tiga hari libur akhir tahun. Seperti diketahui tiga hari tersebut sebelumnya merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri.

“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari yaitu tanggal 28,29, dan 30 Desember,” tuturnya.