Kementerian PANRB Dukung Peningkatan Kesejahteraan ASN Berisiko Tinggi

MUS • Tuesday, 1 Dec 2020 - 15:37 WIB

Jakata - Pemerintah sedang mempersiapkan reformulasi kebijakan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi. Adanya peningkatan mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta motivasi ASN.

“Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif dan motivasi,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat mewakili Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan keynote speech dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), secara virtual, Senin (30/11).

Pada tahun 2020, LAN memperoleh mandat melaksanakan penggajian pada level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T. Oleh karena itu, Kementerian PANRB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN.

Dikatakan Rini, perbaikan sistem kesejahteraan ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun ASN yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Apabila dijabarkan lebih rinci, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN terbagi menjadi dua, yakni gaji, tunjangan, dan fasilitas serta pensiun dan jaminan hari tua. “Ini kebijakan yang masih dalam proses rancangan peraturan pemerintah yang masih dibahas antara Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Rini turut menyampaikan empat gagasan dalam pelaksanaan reformulasi kesejahteraan ASN. Pertama, ASN kedepan adalah ASN yang berkinerja sangat tinggi. Kedua, pemerintah harus membuat reformulasi konsep kesejahteraan bagi ASN. Ketiga, menyusun dan mendorong konsep penggajian baru. Keempat, pemenuhan kesejahteraan ASN sisi non-finansial yang mencakup penugasan terarah dan berbobot serta flexible work arrangement.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81 dimana gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja. Indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN. “IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur,” pungkas Rini.